MAKALAH
HUKUM SYARA DAN HUKUM TAKLIFI
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah Ushul Fiqh
Dosen Pembimbing : Abdul Salam, M.A.
Nama Kelompok :
1. Abrori (192200237)
2. Ali Humaidi (192200278)
3. Anggrelia Andarista (192200241)
4. Anugrah Aini Puji Astuti (192200243)
5. Hasanah (192200248)
6. Nurul Ramadhan (192200261)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ALMA ATA
2020
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat yang mana makhluk-Nya pun tidak akan menyadari begitu banyak nikmat yang telah didapatkan dari Allah SWT. Selain itu, penulis juga merasa sangat bersyukur karena telah mendapatkan hidayah-Nya baik iman maupun islam.
Dengan nikmat dan hidayah-Nya pula kami dapat menyelesaikan pmakalah Hukum Syara’ dan Hukum Taklifi ini yang merupakan tugas mata kuliah Ushul Fiqh Penulis sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh, Abdul Salam M.A. dan semua pihak yang turut membantu proses penyusunan makalah ini.
Demikian semoga makalah ini memberikan manfaat umumnya pada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Amin.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Hukum Syara’ 2
B. Pembagian Hukum Syara’ 2
C. Pembagian Hukum Taklifi 4
BAB III PENUTUP 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam mempelajari Ushul Fiqh terdapat bermacam-macam hukum yang diantaranya hukum Syara’ yaitu kata majemuk yang tersusun dari kata “hukum” dan kata “syara”. Hukum berasal dari bahasa arab yang secara etimologi berarti memutuskan atau menetapkan dan menyelesaikan, sedangkan syara’ secara etimologi berarti jalan-jalan yang biasa dilalui air, maksudnya adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju kepada Allah. Dalam Al-Qur’an terdapat lima kali disebutkan kata syara’ dalam arti ketentuan atau jalan yang harus ditempuh manusia.
Jadi hukum Syara’ berarti seperangkat peraturan, berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini, serta mengikat untuk semua umat yang beragama Islam. Dalam hukum syara’ terdapat beberapa pembagian hukum, didalam pembagian tersebut terdapat beberapa macam bentuk bentuk hukumnya yang akan dibahas dalam pembahasan pada makalah ini.
B. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian Hukum Syara
2. Untuk Memahami Pembahian Hukum Syara
3. Untuk Mengetahui dan Memahami Pengertian Hukum Taklifi
4. Untuk Mengetahui dan Memahami macam-maam Hukum Taklifi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Syara’
Hukum syara’ menurut istilah ulama ahli ushul fiqh adalah khithob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan. Adapun hukum syara’ menurut istilah ahli fikih adalah pengaruh yang ditimbulkan oleh doktrin syari’ dalam perbuatan (mukalaf), seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan.
Tidak boleh disalahklan orang yang salah paham dalam memahami pengertian hokum syara’ menurut istilah ahli ushul, yaitu doktrin syari’ yang berhubungan dengan perbuatan orang orang mukallaf, bahwa hokum syara’ itu khusus pada nash.
Bagi fuqaba, hukum syara’ adalah sifat yang merupakan pengaruh atau akibat yang timbul dari dari titah Allah terhadap orang mukallaf. Dalam bentuk ini yang dimaksud hukum syara’ adalah “wajibnya sholat” sebagai pengaruh dari titah Allah yang menyuruh sholat, atau haramnya memkan harta orang lain secara batil sebagai akibat dari larangan Allah memakan harta orang lain secara batil.
B. Pembagian Hukum Syara’
Dari definisi hukum syara’ menurut ussuliyyun , dapat diambil pemahaman bahwa hukum itu bukan satu macam saja, karena hukum adakalanya bersangkutan dengan perbuatan memilih atau dari segi ketepatannya. Secara garis besar para alami Ushul Fiqh membagi hukum menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadhi, hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tdak melakukan atau dalam bentuk memberi kebebasan meilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Sedangkan yang dimaksud hukum wadhi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi.
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Hukum taklifi berbentuk tuntutan atau pilihan. Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan juga terbagi dua, yaitu tuntutan secara pasti dan tuntutan tidak secara pasti. Adapun pilihan terletak antara memperbuat dan meninggalkan.
Bagi kalangan jumhur ulama, hukum takhlifi terkisar pada lima bentuk hukum, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahah, dan tahrim.
a. Ijtirad, yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk dilaksanakan melalui tuntutan yang pasti dan didasarkan atas dalil yang qat’i pula, baik dari segi periwayatan maupun dari segi kandungannya.
b. Ijab, yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi melalui tuntutan yang bersifat relatif benar, baik dari segi periwayatannya maupun kandungannya.
c. Nadb, maksudnya sama dengan jumhur ulama
d. Ibahah, maksudnya sama dengan jumhur ulama
e. Karahah Tanzibiyyah, yaitu tuntutan Allah untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutsnnya tidak dengan pasti.
f. Karahah Tahrimiyyah , yaitu tuntutan Allah untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan cara yang pasti, tetapi didasarkan kepada dalil yang zanni, baik dari segi periwayatannya maupun dari segi dalalahnya.
2. Hukum Wadhi’
Hukum wadh’i adalah hukum yang berhubungan dengan dua hal, yakni antara dua sebab (sabab) dan yang disebabi (musabbab), antara syarat dan disyarati (masyrut), antara penghalang (mani’) dan yang menghalangi (mamnu), antara hukum yang sah dan hukum yang tidak sah.
Menurut Dr. Abdul Karim Ibnu Ali An-namlah, dalam karyanya yang berjudul Al-Jaamiu Limasili Usulil Fiqh, bahwasanya hukum wadh’i sebagaimana Allah berfirman yang berhubungan dengan menjadikan sesuatu sebab kepada sesuatu yang lainnya, syaratnya, larangannya, kemudahannya, hukum asal yang telah ditetapkan oleh syari’ (Allah). Hukum ini dinamakan hukum wadh’i karena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yangsaling berhubungan dan berkaitan. Seperti hubungan sebab akibat, syarat, dan lain- lain. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa definisi hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’), atau menganggapsebagai sesuatu yang sah (shahih)rusak ataubatal (fasid), ‘azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan Syathibi.
C. Pembagian Hukum Taklifi
1. Wajib
Wajib terbagi menjadi beberapa bagian dan setiap bagian dapat ditinjau dari segi tertentu , seperti segi waktu, zatiyah hukum yang diperintahkan , umum-khususnya perintah dan segi kadar/ukuran perintah.
a. Pembagian wajib ditinjau dari segi waktu pelaksanaan
1) Wajib mutlaq
2) Wajib muaqqat
3) Wajib al-muaqqat
b. Pembagian wajib ditinjau dari segi ukuran yang diwajibkan
1) Al-wajib al-mubaddad
2) Al-wajib al-‘aini
3) Al-wajib al-kifa’i
c. pembagian wajib ditinjau dari segi kandungan perintah
1) Al-wajib al-mu’ayyan
2) Al-wajib al-mukhayyar
3) Mukaddamah wajib
2. Mandub
Mandub dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut;
a. Pembagian mandub ditinjau dari selalu dan tidaknya Nabi Muhammad melakukan perbuatan sunnah.
1) As-sunnah al-muakkad
2) As-sunnah ghair al-muakkaad
b. Pembagian mandub ditinjau dari segi kemungkinan meninggalkan perbuatan
1) Sunnah hadyu
2) As-sunnah az-zaidah
3) As-sunnah an-nafl
3. Haram
Haram adalah ketentuan Allah SWT, bagi mukallaf yang manakala dikerjakan akan diancam dengan dosa, tetapi jika ditinggalkan akan memberikan kebaikan dengan pahala. Haram dibagi menjadi dua yaitu:
a. Haram li-zatihi
yaitu keharaman langsung dan sejak semula telah ditentukan oleh syari’ bahwa yang demikian itu haram, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memakan harta anak yatim.
b. Haram li-ghairihi
Yaitu sesuatu yang pada mulanya disyari’atkan, tetapi dibarengi oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia, contohnya melaksanakan sholat dengan busana hasil mencuri, melakukan jual beli pada saat adzan jum’at dan puasa pada hari raya idul fitri.
4. Makruh
Dapat dipahami bahwa makruh adalah ketentuan syara’ yang bersifat tidak pasti tentang sesuatu perbuatan yang dilarang, tetapi apabila dilakukan mukallaf dikenakan celaan syara’
a. Makruh tanzih, al-kharahah at-tanzibiyyah
Yaitu sesuatu yang dituntut syari’ untuk ditinggalkan,tetapi melalui pernyataan nas yang tidak tegas.
b. Makruh tahrim, al-karahah at-tahrimiyyah
Yaitu tuntutan syari’ untuk meninggalkan sesuatu perbuatan melalui ungkapan yang tegas , tetapi dengan menggunakan dalalah yang zanni.
5. Mubah
Usuliyyun berpendapat, dilihat dari segi keterkaitannya dengan mudarat dan manfaat, ada tiga pembagian mubah, yaitu sebagai berikut:
a. Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan oleh mukallaf, tidak mengandung mudarat, seperti makan, minum , berpakaian dan berburu.
b. Mubah yang apabila dilakukan oleh mukallaf tidak ada mudaratnya
c. Mubah yang pada dasarnya bersifat mudarat dan tidak boleh dilakukan menurut syara’
BAB III
PENUTUP
Hukum syara’ menurut istilah ulama ahli ushul fiqh adalah khithob (doktrin) syari’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan. Adapun hukum syara’ menurut istilah ahli fikih adalah pengaruh yang ditimbulkan oleh doktrin syari’ dalam perbuatan (mukalaf), seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan.
Secara garis besar para alami Ushul Fiqh membagi hukum menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadhi, hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tdak melakukan atau dalam bentuk memberi kebebasan meilih untuk berbuat atau tidak berbuat.
Dan pembagian Hukum Taklifi ada bebrapa macam, yaitu wajib, mubah, haram. Makruh dan mandub.
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani.
Muhammad Abu Zahrah. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.hlm.27
Ansari. (2013). Hukum Syar' & Sumber-sumbernya.Jakarta: Menara Buku
